Wednesday, 15 April 2020

PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesaia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ( BOS Reguler). Informasi ini bersumber dari Situs resmi dengan alamat jdih.kemdikbud.go.id dengan link ini..

PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER 

A. Latar Belakang

  1. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
  2. bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

B. Status
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

C. Pokok-Pokok dalam Peraturan
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur:
  1. ketentuan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
  2. ketentuan mengenai pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; jdih.kemdikbud.go.id
  3. ketentuan mengenai persyaratan pembiayaan pembayaran honor yang diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan dana BOS Reguler selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesaia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ( BOS Reguler) ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 09 April 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bpk. Nadiem Anwar Makarim dan diundangkan pada tanggal 13 April 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bpk. Widodo Ekatjahjana. 

bagi anda yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesaia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ( BOS Reguler) dapat anda unduh disini

Semoga informasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesaia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ( BOS Reguler) bermanfaat bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mengelola Batuan Operasional Sekolah Reguler.  

Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/service=srv:04.6jdih&ref=2666e47b980dd2704e299c2ba9941lm2716dg334d6a4adfy01511sde0h97b3aw6jtd8ab9p1fc5e14az43cdf5xrc12vbkfie8bd9hq23254bbo3acd5711a8049e572u5&task=2170

No comments: