Sunday, 5 April 2020

LAPORAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  menegaskan bahwa guru adalah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27  Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
LAPORAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
LAPORAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA 

Sejalan dengan peraturan di atas Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Kependidikan menyusun dokumen-dokumen pendukung agar program induksi dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dokumen yang disusun untuk mendukung pelaksanaan program induksi diantaranya adalah Panduan Kerja dan Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/ Madrasah, dan Pembimbing. 

Program induksi bagi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran dan bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah  daerah, atau masyarakat.

A. Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk  membimbing guru pemula agar dapat:
  1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
  2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.


B.Manfaat PIGP terkait dengan status kepegawaian

Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.  Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap. 

C.Prinsip Penyelenggaraan PIGP
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
  1. Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
  2. Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  3. Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
  4. Berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
A.   Peserta PIGP

Peserta program induksi guru pemula adalah:
  1. Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah;
  2. Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil  (PNS) mutasi dari jabatan lain.
  3. Guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 B.   Hak dan Kewajiban Guru Pemula
Hak-hak guru pemula sebagai berikut : memperoleh bimbingan dalam hal; pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling; pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik.

Kewajiban guru pemula sebagai berikut.
  1. Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. 
  2. Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) siswa bagi guru Bimbingan dan Konseling.
F. Tempat dan Waktu Pelaksanaan serta Pihak yang Terkait dengan PIGP 
 Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pihak yang Terkait Secara Langsung dalam Pelaksanaan PIGP
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.

a. Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan berkomunikasi sesuai bidang tugasnya.  Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan berkomunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pembimbing memiliki:
  1. Kompetensi sebagai guru profesional;
  2. Kemampuan bekerja sama dengan baik; 
  3. Kemampuan komunikasi yang baik
  4. Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; dan
  5. Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Tanggung Jawab Pembimbing:
  1. Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
  2. Memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
  3. Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah; 
  4. Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula; 
  5. Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain; 
  6. Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah; dan
  7. Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua. 

Konsep Pelaporan Kegiatan Program Induksi guru pemula adalah sebagai berikut:


A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari kegiatan belajar 4 ini, kepala sekolah/madrasah diharapkan sebagai berikut.
1.Memahami proses penyusunan Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula.
2.Mampu melengkapi/menyusun Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula.

B. Uraian

Setelah melakukan observasi pembelajaran sebanyak 3 kali, kepala   sekolah/madrasah wajib menyiapkan laporan kinerja guru dengan menggunakan borang pada Panduan Kerja 11. Dalam penyusunan laporan, kepala sekolah/madrasah wajib mengkonsultasikan draft laporan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah yang juga ikut mengobservasi guru pemula. 

Pada saat penyiapan laporan, kepala sekolah memerlukan bukti-bukti kompetensi yang didapatkan dari observasi pembelajaran. Beberapa unsur kompetensi perlu dinilai melalui observasi di luar ruang kelas. Setelah dilaksanakan PIGP selama bulan ke-1 hingga ke-9 pada tahun pertama guru bertugas melaksanakan pembelajaran, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah melakukan penilaian terhadap kompetensi guru pemula dalam melaksanakan pembelajaran. Berdasarkan penilaian tersebut disusun Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang disahkan oleh pengawas sekolah/madrasah.  Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula disusun oleh kepala sekolah/madrasah pada akhir  program induksi  yang menyatakan nilai kinerja guru pemula dengan kategori  Amat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat.

1. Konsep Penyusunan Laporan 

Penyusunan laporan PIGP dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan bukti-bukti berupa dokumen atau bukti lain yang terkumpul selama satu tahun masa induksi melalui kegiatan observasi pembelajaran, observasi umum tentang kinerja guru pemula dalam pembelajaran. Penyusunan laporan PIGP dilakukan setelah pelaksanaan program induksi, penilaian tahap 1 dan 2 pada tahun pertama.

2.Konsultasi Kepala Sekolah/Madrasah dengan Pembimbing dan Pengawas Sekolah/Madrasah

Kepala sekolah/madrasah dan pembimbing hendaknya melakukan pembahasan  tentang perkembangan dan kinerja guru pemula secara reguler selama penilaian tahap 1 (bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-9 tahun pertama guru pemula melaksanakan pembelajaran).

Pada pembahasan ini pembimbing melaporkan perkembangan kinerja guru pemula. Pembimbing dan kepala sekolah/madrasah bersama-sama mendiskusikan masalah yang ditemui oleh guru pemula dan mencari solusinya. Dengan demikian selama proses penilaian tahap 1,  guru pemula berkesempatan untuk mengetahuai kelemahan-kelemahannya dan berupaya untuk memperbaikinya dengan bantuan dari pembimbing. 

3.Penyusunan Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula
Penyusunan Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula diperlukan beberapa tahap sebagai berikut.

a. Tahap 1
Berdasarkan semua bukti termasuk catatan diskusi guru pemula, pembimbing, dan pengawas, kepala sekolah/madrasah memberikan tanda contreng (√) pada salah satu kolom dari empat kolom yang disediakan dalam lembar observasi pembelajaran untuk kepala sekolah: (AB) Amat Baik, (B) Baik, (C) cukup  dan (k) kurang (lampiran 3 pada format 1).

Terdapat  daftar indikator pencapaian untuk memudahkan pengisian Lembar Observasi Pembelajaran dan Lembar Observasi Pembelajaran untuk kepala sekolah/madrasah.  Indikator tersebut dapat digunakan sebagai panduan dalam membuat keputusan tentang kinerja guru pemula terkait dengan empat belas elemen kompetensi.

b. Tahap 2
Komentar tertulis tentang kinerja guru pemula dalam empat kompetensi standar  guru hendaknya dicantumkan pada Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula. Komentar ini harus konsisten dengan keputusan yang dibuat terhadap 14 elemen kompetensi.
Komentar tertulis hendaknya digunakan sebagai panduan guru pemula dan pembimbing untuk meningkatkan kinerja dan pembelajaran profesional yang akan datang. Sebaiknya komentar ditulis dalam format dan bahasa yang konstruktif. 

Contoh komentar tertulis pada Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula terdapat dalam panduan kerja. Penilaian akhir kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang yang selanjutnya disampaikan kepada kelapa dinas pendidikan/kantor kementrian agama setempat. Kepala dinas pendidikan/kementrian agama yang terkait akan menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang baik.

c. Tahap 3
Kepala sekolah/madrasah harus memberikan rekomendasi tentang kompetensi profesional guru pemula dalam melaksanakan pembelajaran.
1) Rekomendasi - Berhasil
Rekomendasi berhasil terhadap kompetensi profesional guru pemula dalam melaksanakan pembelajaran diberikan apabila guru tersebut mendapatkan nilai paling kurang Baik (B) untuk setiap elemen kompetensi standar guru.

2) Rekomendasi – Tidak Berhasil
Sejumlah elemen kompetensi yang dikategorikan Perlu Peningkatan (PP) akan menjadi dasar kepala sekolah/madrasah dan pengawas untuk tidak memberikan rekomendasi berhasil kepada guru pemula. Proses ini merupakan keputusan profesional yang berdasarkan penilaian bukti-bukti yang ada. 

Kepala sekolah/madrasah kemudian menindaklanjuti rekomendasi ini dengan mebuat Surat Keterangan. Bagi guru pemula yang dinyatakan berhasil, akan diberi Sertifikat yang menyatakan Berhasil dalam pelaksanaan program induksi. 


4.Pengesahan Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula Oleh Pengawas  Sekolah/Madrasah dan Rekomendasi Tentang Kompetensi Profesional dalam Pembelajaran

a.Pengawas sekolah/madrasah bertemu dengan kepala sekolah/madrasah untuk finalisasi Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula dan membuat rekomendasi tentang kompetensi profesionalnya dalam pembelajaran.

b.Pengawas dan kepala sekolah/madrasah bertemu dan melakukan wawancara dengan guru pemula serta memberikan masukan tentang kinerjanya selama satu tahun yang meliputi penilaian tahap 1 dan   tahap 2. 

c.Pengawas selanjutnya mengesahkan Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula.

d.Laporan asli diberikan kepada guru pemula. Salinan laporan disimpan oleh kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan  Dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota.

e.Guru pemula dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan berhasil berhak menerima Surat Keterangan Berhasil dan direkomendasikan untuk mendapatkan jabatan fungsional guru. Guru pemula dengan status bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan berhasil dapat direkomendasikan untuk menjadi guru tetap pada sekolah/madrasah tempat bertugasnya. 

f.Guru pemula yang dinyatakan belum berhasil akan memperoleh Surat Keterangan belum berhasil, dan disarankan untuk mengikuti perpanjangan program induksi. Perpanjangan program induksi ini dilaksanakan paling lama 12 bulan, dengan penilaian per triwulan.

g.Jika pada triwulan pertama guru pemula sudah dinyatakan berhasil, maka program induksi bagi guru pemula tersebut dinyatakan telah selesai dan  berhak diberi surat keterangan yang menyatakan berhasil dalam program induksi. 

h. Jika peserta program induksi telah melalui masa perpanjangan program induksi dan dinyatakan belum berhasil, maka peserta program induksi akan diberi Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula dan  Surat Keterangan yang menyatakan ditugaskan sebagai guru tanpa jabatan fungsional. Selanjutnya guru pemula tersebut direkomendasikan mengikuti program diklat guru berkinerja rendah.

C. Contoh
Kepala sekolah X melakukan penyusunan laporan program induksi guru pada tahun pertama. Dia berusaha mengumpulkan dokumen-dokumen terkait untuk menyusun laporan tersebut. Kepala sekolah juga mengundang guru pembimbing, pengawas, dan staf untuk membicarakan proses program induksi dan penyusunan laporannya. Setelah mendapat masukan dari guru pembimbing dan kepala sekolah, dia berusaha membuat laporan program induksi tersebut dengan sebaik-baiknya.

D. Latihan Kasus
Kepala sekolah negeri A kedatangan guru pemula dengan membawa SK CPNS. Setelah mendapat pengarahan, pelaksanaan program induksi, dan lain-lain, maka diakhir tahun pertama kepala sekolah harus menyusun laporan  PIGP. Dalam penyusunan laporan tersebut, kepala sekolah tidak melibatkan pengawas sekolah karena kedatangan pengawas sekolah menurut dia sangat membebani sekolahnya. Dia berpikir pengawas akan diundang pada saat penandatanganan laporan PIGP agar menghemat biaya.

E. Rangkuman
Penyusunan laporan PIGP oleh kepala Sekolah/Madrasah dan wajib mengkonsultasikan draft laporan dengan pembimbing dan pengawas Sekolah/Madrasah yang juga ikut mengobservasi guru pemula. 

Pada saat penyiapan laporan, kepala sekolah memerlukan bukti-bukti kompetensi yang didapatkan dari observasi pembelajaran. Beberapa unsur kompetensi perlu dinilai melalui observasi di luar ruang kelas setelah dilaksanakan PIGP.

F. Refleksi
Mohon untuk merenungkan manfaatnya sebagai tugas Bapak/Ibu sehingga efektivitas kepemimpinan, peran dan profesionalisme kepala sekolah menjadi lebih baik dan berdampak pada peningkatan profesionalisme guru pemula.

G. Tindak Lanjut
Hasilnya mohon direnungkan  untuk ditindak lanjuti dalam bentuk action plan dan bahan diskusi di forum KKKS/M dan MKKS..

Bagi anda yang membutuhkan modul dan contoh Laporan Program Induksi Guru Pemula . Contoh pelaporan dibuat dengan ms.word agar anda mudah dalam melakukan pengeditan sesuai dengan data sekolah anda. Berikut adalah link unduhannnya 



5 comments:

Agus Prastyo said...

Thank boss... Sangat membantu sekali... Maju terus boss...

Unknown said...

Terimakasih,sangat membantu sebagai referensi dalam menyusun PIGPšŸ‘

susianto, S.Pd said...

terimakasih, sangat membantu pa..
semoga semakin sukses.

Sinopsis Zeus said...

Admin, mau tanya nih. Laporan kan kepsek yg buat. Misal di saat bersamaan ada 6 cpns yg masuk di sekolah dan mlakukan program induksi, apakah laporan yang di buat oleh kepsek hanya 1 atau dari 6 cpns itu masing" dibuatkan 1 jadi ada 6 laporan? Mohon di jawab ya min

Blandinalifestory said...

Terimakasih sudah membantu memberi referensi.