Wednesday 20 January 2021

8019 PERTEK NOMOR INDUK PPPK TAHAP 1 SUDAH DITERBITKAN OLEH BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resminya telah menginformasikan bahwa 8019 pertek nomor induk PPPK Tahap 1 sudah di terbitkan oleh BKN. Hal ini disampaikan oleh Bapak Suherman selaku Humas BKN, Deputi bidang sistem informasi kepegawaian BKN. Informasi ini beliau sampaikan dalam paparan beliau pada saat Rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi X DPR RI secara virtual pada tanggal 18 Januari 2021. Hadir dalam rapat virtual tersebut beberapa perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

8019 PERTEK NOMOR INDUK PPPK TAHAP 1 SUDAH DITERBITKAN OLEH BKN
8019 PERTEK NOMOR INDUK PPPK TAHAP 1 SUDAH DITERBITKAN OLEH BKN

Beliau menyampaikan bahwa progres penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) Tahap I untuk  Formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2019 dan pada rencana rekrutmen PPPK Tahap 1 tahun 2021.

SOAL LATIHAN PPPK 

Berdasarkan perhitungan dara usulan yang masuk pada penetapan Nomor induk PPPK tahun 2019 yang telah masuk ke BKN per tanggal 16 Januari 2021 baik dari formasi Guru, Tenega kesehatan dan penyuluh pertanian berjumlah 30.174. Pertek Nomor induk PPPK tahap 1 yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 8.019 . Dari jumlah tersebut sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina kepegawaian Instansi sebanyak 1.262. Dari 30.714 diusulkan dari formasi guru sebanyak 21.767, penyuluh pertanian sebanyak 7. 825 dan tenaga kesehatan sebanyak 1.122.

Perlu anda ketahui bahwa pada skema rekrutmen PPPK 1.000.000 Guru pada tahun 2021 terdapat pembagian tugas antara Badan 

Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pembagian tugas tersebut meliputi :

  1. Penetapan Formasi Kebutuhan Guru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
  2. Proses Pendaftaran oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggunakan sistem SSCASN-P3K ( Sistem seleksi calon aparatur sipil negara )
  3. dan Proses Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Bapak Aris Windiyanto, selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan bahwa Berkaitan dengan format Nomor Induk PPPK (P3K) sudah sesuai dengan Peraturan Kepala BKN RI nomor 1 tahun 2019 berkaitan dengan juknis dalam pengadaan P3K. " P3K tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan, Karena untuk dapat diberikan Nomor Induk P3K, Mekanisme sudah sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara". 

Sumber:https://www.bkn.go.id/berita/bkn-sudah-terbitkan-8-019-pertek-nomor-induk-pppk-tahap-i

No comments: