Kelengkapan adminstrasi untuk satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Yang menjadi dasar dari Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka adalah dapat dilaksanakan pada semua zona (Hijau, Kuning, Orange, Merah), namun tetap dengan mempertimbangkan peta resiko penyebaran Covid-19 dan senantiasa berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) Covid-19 di Kabupaten dan kota masing-masing. Senantiasa mengutamakan Kesehatan dan keselamatan Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Keluarga dan Masyarakat dalam melakukan penetapan berkiatan dengan kebijakan pembelajaran .Laju Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dan kondisi psikologi dan sikap sosial juga menjadi pertimbangan yang tidak kalah pentinya dalam pemenuhan layanan pendidikan dalam pandemi Covid-19.
Kelengkapan adminstrasi untuk satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 |
Apa saja yang harus dipersiapkan oleh satuan pendidikan berkaitan dengan Kelengkapan adminstrasi untuk satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Kelengkapan adminstrasi untuk satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagi berikut:
KURIKULUM KONDISI KHUSUS SEMUA JENJANG
1. Surat Permohonan kepada Bupati / Wali Kota
Surat Permohonan kepada Bupati/wali kota memuat beberapa hal antara lain tersebut pada contoh di bawah ini:
SURAT PERMOHONAN
Nomor : 420/ /SD-360/SP/I/2021
Kepada
Yth. Bapak Bupati /Wali Kota ……………….
Di
……………..
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati / walikota ........... agar dapat memberi izin kepada kami untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut.
Sebagai bahan pertimbangkan kami disekolah telah mempersiapkan sarana protokol kesehatan :
- Penyemprotan setiap ruangan kelas
- Poster-Poster/Banner tentang covid 19
- Infarared Gun Thermometer
- Tempat cuci tangan
- Masker
- Hand Sanitizer
- Surat pernyataan orang tua/wali siswa kesiapan pembelajaran tatap muka diatas materai.
Demikian permohonan ini agar dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Mengetahui, ……., 05 Januari 2021
Komite Sekolah Kepala sekolah
……………. ……………………….., S.Pd.SD
NIP. 19xxxxxx xxxxxx 1 001
2. Surat Pernyataan orang tua/wali murid
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : ..........................................................................
tempat, tgl. lahir : ..........................................................................
alamat : ..........................................................................
orang tua dari siswa : ........................................................................
kelas : ..........................................................................
Bertindak untuk dan atas nama orang tua/wali siswa tersebut di atas, pada Sekolah SD Negeri ...www.rintokusmiran.com.... menyatakan dengan sungguh-sungguh:
- Mengiginkan dilaksanakan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dilakukan secara tatap muka di sekolah;
- Sanggup memberikan dukungan dan selalu melakukan pengawasan kepada putra-putri kami untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19;
- Kami Sanggup mematuhi dan mendukung model pembelajaran yang dilaksanakan pada satuan pendiikan ini selama masa pandemi covid-19.
- Membebaskan Sekolah SD Negeri ......................... dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum, dan/atau kerugian apapun yang timbul akibat pernyataan ini.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
. ........................., 05 Januari 2021
Yang membuat pernyataan,
Orang tua siswa,
(materai 6000)
........................................
- Tersedia tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan jumlah yang cukup serta menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan air mengalir
- Melakukan Penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala
- Melakukan Pemeriksaan suhu tubuh kepada tenaga pendidik dan peserta didik dengan thermogun
- Penyediaan masker bagi siswa dan guru (warga sekolah)
- Membentuk (SATGAS) satuan tugas dengan melibatkan komite sekolah/ orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut: a) tim pembelajaran, psikologi dan sosial, dan tata ruang; b) tim kesehatan (puskesmas), kebersihan, dan keamanan (babinsa); dan c) tim pelatihan dan humas.
- Dalam melakukan penyusunan RKAS harus memuat komponen-komponen berkaitan dengan: pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan ini.
- Membentuk kelompok belajar dan rombel serta melakukan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombel sesuai dengan ketentuan pada masa Pandemi Covid-19.
- Pengaturan tempat duduk dan meja (sarana yang digunakan pada pembelejaran dikelas /rombe dengan ketentuan sebagai berikut: a) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan Pemberian informasi berkaitan dengan rambu-rambu jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi; b) Tersedianya dan cukup ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan bahwa sirkulasi berfungsi dengan baik.
- Lakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga yang digunakan oleh warga sekolah (pendidik dan peserta didik) .Bila tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga pada satuan pendidikan anda.
- Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 dengan cara melakukan sosialisasi kepada warga sekolah.
- Tidak melakukan kegiatan: a) Membuka kantin; b) Melakukan olahraga dan ektrakurikuler; c) Orang tua/wali siswa menunggu siswa di sekolah; d) Istirahat di luar kelas; e) Melakukan pertemuan orang tua/wali siswa; dan f) Melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
No comments:
Post a Comment