Sunday, 21 June 2020

3 KEBIJAKAN KEMDIKBUD DUKUNG MAHASISWA DAN SEKOLAH TERDAMPAK COVID-19

RINTOKUSMIRAN.COM- 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19. 3 kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada adik-adik mahasiswa dan sekolah yang terdampak covid-19.
3 KEBIJAKAN KEMDIKBUD DUKUNG MAHASISWA DAN SEKOLAH TERDAMPAK COVID-19
3 KEBIJAKAN KEMDIKBUD DUKUNG MAHASISWA DAN SEKOLAH TERDAMPAK COVID-19

Dengan diluncurkan 3 Kebijakan Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19 ini tentunya  merupakan angin segar bagi mahasiswa dan sekolah termasuk orangtua dari mahasiswa. Mengapa demikian ?. Kebijakan tersebut adanya keterkaitan dengan pembiayaan yang biasanya dikeluarkan oleh orangtua dari mahasiswa.


Apa saja 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan sekolah terdampak covid-19. 3  Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19 tersebut meliputi : 1. Ketentuan Penyesuaian UKT; 2. Dana Bantuan UKT Mahasiswa; 3. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Agenda dari 3 kebijkan kemdikbud dukung mahasiswa dan sekolah terdampak covid-19 adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020; 2. Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020; 3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Di dalam Permendikbud 25/2020 disebutkan bahwa akan diberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Dengan arah kebijakan baru dan manfaatnya untuk mahasiswa adalah sebagai berikut:
  1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19  manfaatnya untuk mahasiswa adalah Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi;
  2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan)   manfaatnya untuk mahasiswa adalah  Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus;
  3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa manfaatnya untuk mahasiswa adalah  Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT
  4.  Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks: Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4); Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)  manfaatnya untuk mahasiswa adalah Penghematan di masa akhir kuliah.
Ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19
Cicilan UKT:
  • Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%)
  • Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Penundaan UKT
  • Mahasiswa menunda pembayaran UKT
  • Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Penurunan UKT
  • Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya
  • Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Beasiswa
  • Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi
  • Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku

Bantuan infrastruktur
  • Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa
  • Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN
Berbagai bentuk keringanan UKT sudah diterapkan berbagai PTN seperti:1. Universitas Gadjah Mada;  Institut Pertanian Bogor; Universitas Sebelas Maret; Universitas Negeri Yogyakarta; Universitas Negeri Surabaya; Universitas Negeri Semarang; Universitas Negeri Gorontalo; Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

2. Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020

Penambahan jumlah penerima bantuan sebanyak ~410.000 mahasiswa (terutama PTS),  2 di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah. Dengan arah kebijakan baru  sebagai berikut:

Dana bantuan UKT mahasiswa
  • Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat (terutama PTS)
  • Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah 
  • Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang    terkena dampak pandemi
Dana KIP Kuliah 2020
  • Tetap memberikan dana beasiswa KIP Kuliah reguler untuk
  • Mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020
Dana Bidikmisi ongoing dan Afirmasi PT 
  • Tetap melanjutkan dana beasiswa untuk mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi di tahun 2020
  • Tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi
Berikut ini adalah Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan UKT mahasiswa:
  1. Kendala finansial Orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020.
  2. Status beasiswa Tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program  beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
  3. Jenjang kuliah Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020

3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Ada 3 kategori Bantuan Operasional Sekolah (BOS):
a. BOS Reguler
  • Transfer dana langsung ke sekolah penanganan COVID-19)
  • Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk
b. BOS Afirmasi
  • Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
  • Mencakup sekolah swasta
c. BOS Kinerja
  • Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
  • Mencakup sekolah swasta
Untuk pertama kalinya, sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan akan menerima bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

bagi anda yang memerlukan file 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19 bermanfaat bagi kita semua. 

No comments: