Monday, 15 June 2020

DOWNLOAD PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Pada hari ini Senin tanggal 15 Juni 2020 di Jakarta telah dirilis keputusan bersama beberapa kementerian berkaitan dengan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus Disease (Covid-19).
DOWNLOAD PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DOWNLOAD PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus Disease (Covid-19) ini merupakan keputusan bersama yang terdiri dari 4 Kementerian antara lain: 1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Kementerian Agama; 3. Kementerian Kesehatan; dan 4. Kementerian Dalam Negeri. 

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
Adanya prinsip yang menitik beratkan Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Agenda
  • Pendidikan anak usia dini (TK/RA dan sederajat), pendidikan dasar dan pendidikan menengah (SD/MI/ SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan sederajat)
  • Pendidikan tinggi
  • Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021

  1. Tahun Ajaran 2020/2021 :Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
  2. Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah. Untuk daerah yang berada di dalam zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan/sekolah . Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Kepala satuan pendidikan  dalam hal ini adalah kepala sekolah wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan beberapa hal dibawah ini antara lain:  

1 Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: 
  • toilet bersih; 
  • tersedianya sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan 
  • disinfektan. 

2 Kemampuan satuan pendidikan dalam mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). 
3 Kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan area wajib memakai masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. 
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). 
5 Pemetaan untuk warga satuan pendidikan yang tidak boleh/diijinkan  melakukan kegiatan di dalam satuan pendidikan antara lain : 
  • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol 
  • tidak dimilikinya akses transportasi yang memungkinkan untuk  penerapan jaga jarak 
  • warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 

6 Perlu adanya kesepakatan bersama antara komite sekolah dengan satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. 

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Yang perlu dilakukan oleh Satuan pendidikan mulai mempersiapkan diri walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021:
  1. Tahun Akademik 2020/ 2021 :Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
  2. Metode pembelajaran:Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester. Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
  3. Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk beberapa kegiatan-kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran secara daring, antara lain:  • kegiatan penelitian di lakukan dalam laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; • tugas di laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Bagi anda yang memerlukan Download Panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus Disease (Covid-19) dapat anda unduh pada link di bawah ini


Semoga artike berkaitan dengan download Panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus Disease (Covid-19) bermanfaat bagi kita semua.

No comments: