Saturday 13 June 2020

KEBIJAKAN SISTEM AKREDITASI TAHUN 2020

Kebijakan sistem akreditasi tahun 2020. Adanya pandemi Covid-19 banyak merubah tatanan kehidupan, tidak terkecuali pada dunia pendidikan. Salah satu kebijakan yang  akan dikupas tuntas pada artikel ini adalah berkaitan dengan kebijakan sistem akreditasi tahun 2020. 
KEBIJAKAN SISTEM AKREDITASI TAHUN 2020
KEBIJAKAN SISTEM AKREDITASI TAHUN 2020

Kebijakan sistem akreditasi tahun 2020 merupakan sebuah terobosan dalam sistem akreditasi sekolah mulai dari perencanaan, penganggaran, sosialisasi, pendampingan, praakreditasi, visitasi dan evaluasi. Sistem akreditasi akan mengikuti perubahan zaman dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Berikut ini adalah kebijakan sistem akreditasi terbaru tahun 2020 yang dikembangkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 

a. Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19
UJIAN SEKOLAH
  1. Dilarang mengadakan ujian sekolah (US) dengan mengumpulkan siswa 
  2. US tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum
  3. Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan

UJIAN NASIONAL
  1. Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan
  2. UN dan UKK tidak menjadi Syarat Kelulusan Atau  seleksi jenjang berikutnya
BELAJAR DI RUMAH
  1. Siswa tidak dibebani  tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum  untuk kenaikan kelas maupun kelulusan 
  2. Pembelajaran dilaksanakan untuk memberikan  pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa
  3. Difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19
  4. Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan minat dan  kondisi siswa, serta mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah 
  5. Bukti atau Produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru, tanpa harus berupa skor/nilai kuantitatif

PPDB 2020
1. Dinas Pendidikan dan sekolah mengikuti protokol 
  • Siswa tidak dibebani  tuntutan menuntaskan seluruh kesehatan terkait Covid-19, termasuk dilarang  mengumpulkan orang tua maupun siswa
  • Jalur Prestasi  (nonzonasi dan non-afirmasi) menggunakan nilai rapor lima semester terakhir  dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor.

BOS 
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

b. Prinsip-prinsip Sistem Akreditasi 2020
  • Akreditasi S/M dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak-lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi;
  • Setelah berstatus terakreditasi, satuan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja (score cards) di setiap tahun ke dalam Sistem Informasi Satuan Terakreditasi akan ditampilkan secara otomatis pada Dashboard;
  • Proses monitoring (Dashboard) dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan;
  • Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang  bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi;

c. Bagan mekanisme akreditasi 2020
Bagan mekanisme akreditasi 2020
Bagan mekanisme akreditasi 2020
d. Sistem Monitoring Sekolah Terakreditasi
  • Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah secara terus menerus;
  • Data/informasi dalam Sistem Monitoring (Dashboard) bersumber dari: 1) Dapodik, Evaluasi Diri Satuan; 2) Hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis; 3) Berbagai variabel penting yang dimonitor oleh Sistem Penjaminan Mutu Internal; 4) Laporan langsung dari sekolah beberapa indikator kinerja kunci yang akan dikembangkan oleh BAN-SM;
  • Indikator-indikator dapat dipahami oleh masyarakat luas, sehingga mereka bisa membantu mengawal pelaksanaan proses monitoring.

e. Kendala dan Tantangan
  • Sosialisasi dan penanaman persepsi diantara pelaku dan pemangku kepentingan tentang adanya business process yang baru dalam sistem akreditasi 2020
  • Membutuhkan asesor dengan kapasitas tinggi yang mampu melaksanakan new approach to training dengan intensitas lebih tinggi sehingga dapat menghasilkan analytical thinking, professional judgement, rekomendasi yang teknis dan spesific agar dapat meningkatkan proses penjaminan mutu dan kualitas pendidikan secara keseluruhan
  • Banyak asesor yang diragukan kompetensinya dan tidak bebas dari praktek gratifikasi sehingga menimbulkan bias terhadap hasil akreditasi;
  • Instrumen Akreditasi baru yang masih memerlukan perbaikan dan penghalusan pada indikator agar valid, robust, dan akurat dalam mengukur mutu S/M yang sebenarnya;
  • Memanfaatkan teknologi informasi menuju Otomasi Akreditasi, proses pelaksanaan, mekanisme penilaian dan penetapan hasil akreditasi S/M masih perlu diperbaiki agar lebih efektif dan efisien;
  • Implementasi tahun pertama harus dilakukan dengan sangat cermat dan standar yang sangat tinggi serta pada lingkungan terbatas dimana maksimal hanya 5.000 satuan (Piloting Project);
  • Perlu rancangan khusus dalam memilih sasaran pilot project sebagai bagian dari strategi implementasi ;
  • Sistem Akreditasi 2020 dalam kondisi steady state dan nantinya membutuhkan assessor yang jauh lebih sedikit. Tujuannya adalah mendapatkan hasil yang terbaik dari asesor yang sudah dimiliki dan memiliki kompetensi yang unggul.
f. Langkah Kegiatan Akreditasi 2020
  • Reformasi manajemen (tata kelola) dan business process akreditasi;
  • Finalisasi Instrumen dalam tahun 2020 untuk mencapai robustness yang tinggi;
  • Pengembangan sistem pendukung, yaitu SisPen-A 2020;
  • Training of trainer dan training asesor untuk instrumen baru secara intensif;
  • Pengembangan sistem pelatihan dan peningkatan kapasitas asesor dengan memanfaatkan teknologi secara online;
  • Sosialisasi kepada berbagai pihak: pemerintah daerah dan stakeholders lainnya secara masif;
  • Kajian evaluasi terhadap proses akreditasi, untuk menemukan formula kanalisasi hasil akreditasi untuk memberi masukan pada peningkatan mutu;
  • Pelaksanaan akreditasi dengan instrumen berbasis performance secara terukur;
g. Langkah Kegiatan Tahun 2021
  • Penyempurnaan instrumen hasil penerapan secara terbatas di tahun 2020;
  • Lanjutan reformasi manajemen dan business process akreditasi;
  • Penyempurnaan dan penguatan sistem pendukung: Sispena 2020;
  • Continuous professional development untuk asesor instrumen;
  • Rekrutmen asesor baru dengan prinsip pegawai swasta (swastanisasi asesor) yang bekerja full time untuk melakukan akreditasi sekolah/madrasah  piloting scale;
  • Konsultasi, koordinasi, dan pengembangan kapasitas pemerintah daerah;
  • Kajian evaluasi terhadap proses akreditasi, untuk menemukan formula kanalisasi hasil akreditasi untuk memberi masukan pada peningkatan mutu
Semoga kebijakan sistem akreditasi tahun 2020 ini bermanfat bagi kita semua

No comments: