RINTOKUSMIRAN.COM- Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020. Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 tersebut dengan nomor surat : 1310/J5/BP/2020 28 September 2020. Surat Pemberitahuan memiliki jumlah lampiran sebanyak : 1 (satu) berkas. Pada surat pemberitahuan ini mencakup perihal : Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 . Anda penasaran surat ini asli atau tidak? Tidak perlu kuatir karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan akses kepada kelayak umum untuk melakukan pengecekan secara mandiri berkaitan dengan keaslian surat keluar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut ini adalah cara mengecek keaslian surat dari kemdikbud, sebagai contoh Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020
SURAT PEMBERITAHUAN PENGAJUAN DAN DAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2020 |
Surat dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pusat Pelayaana Pembiayaan Pendidikan. Tujuan dikeluarkanya Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 adalah untuk memberikan informasi berkaitan dengan penerima tunjangan khusus kepada guru yang termasuk kategori khusus. Anda yang terdaftar pada daftar lampiran Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 ini akan menerima tunjangan khusus. Guru tersebut mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK.
Tujuan lain dari dikeluarkannya Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 adalah dalam rangka proses percepatan penyaluran bantuan intensif bagi guru non PNS sebagai mana yang terdaftar pada lampiran surat ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi selain guru non PNS, kepemilikian NUPTK.
Pada lampiran Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 terdapat data-data meliputi:
- Nomor urut kolom
- Kode Kabupaten/Kota
- Kode Propinsi
- Nama Propinsi
- NUPTK
- Nama Penerima
- Nama Sekolah
- Status pegawai
- Jenis guru
- Nama Kecamatan
- Nama Desa
- Jenis Sekolah
- KEPSEK_BPNS
- Status
Surat Pemberitahuan pengajuan dan daftar nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 ditujukan kepasa Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kab/Kota (Daftar Terlampir) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
DAFTAR WILAYAH KHUSUS DI INDONESIA VERSI TERBARU DARI KEMDIKBUD
Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN.
Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya. Untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan penerima tunjangan khusus dimaksud, dapat kami terima paling lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Kepala, Dr. Abdul Kahar, M.Pd NIP 196402071985031005 Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai laporan; 2. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SURAT PEMBERITAHUAN PENGAJUAN NAMA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2020
LAMPIRAN DAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2020
Semoga informasi Surat Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 memberikan manfaat bagi kita semua.
No comments:
Post a Comment