Sunday 11 October 2020

VERVAL YAYASAN PENDIDIKAN TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM-Verval yayasan pendidikan tahun 2020. Apakah yayasan itu? Yayasan Pendidikan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu khususnya dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki anggota.  Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga. NPYP dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud sebagai Referensi Yayasan Pendidikan. Kode NPYP terdiri dari kombinasi huruf dan angka berjumlah 6 digit dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif mengelola satuan pendidikan/lembaga.Satuan pendidikan yang berada pada naungan yayasan perlu melakukan verifikasi dan validasi umumnya disebut dengan istilah Verval. Di manakah yayasan akan dapat melakukan verval yayasan? Bagaimana dengan persyaratan yang harus dipenuhi agar yayasan memperoleh hak akses dan melakukan kegiatan berkaitan dengan verval yayasan? 
VERVAL YAYASAN TAHUN 2020
VERVAL YAYASAN TAHUN 2020

Beberapa pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan verval yayasan bermunculan. Namun anda tidak usah kuatir karena pada artikel saya kali ini akan mengupas tuntas berkaitan dengan serba-serbi verval yayasan. Perlu diketahui bersama bahwa instansi yang sebagai wali data pada dunia pendidikan adalah Pusdatin (Pusat data dan informasi) ini artinya setiap satuan pendidikan baik negeri maupun swasta harus memiliki akun di sdm.data.kemdikbud.go.id. 

Dengan kata lain bahwa Hak akses diberikan kepada operator dinas dan operator yayasan yang sudah melakukan registrasi pada laman SDM.  Secara umum terdapat 4 akun berdasarkan instansi antara lain : Pusat, Provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan dan yayasan. Setiap tingkatan instansi memiliki kewenagan dan akses yang berbeda-beda. Termasuk dalam hal pengelolaan data pada yayasan. Tahun 2020 ini yayasan diberikan hak akses untuk menambahkan PTK pada akun yayasan tersebut. Namun akan diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan jenjang satuan pendidikannya.

Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan dapat diakses melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id:  Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
  1. Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota; dan
  2. Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan
Bagaimana cara melakukan registrasi sebagai Operator yayasan pendidikan? Untuk melakukan registrasi sebagai operator yayasan pendidikan lakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Silahkan anda akses laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
  2. Silahkan anda pilih tab " Registrasi Anggota"
  3. Lalu pilih "Operator Yayasan" 
  4. Anda akan di bawa ke tampilan "Registrasi Operator Yayasan"
  5. Perlu diingat bahwa Kolom dengan tanda * harus diisi.
  6. Silahkan anda lengkapi kolom "Biodata" dengan lengkap.
  7. Isikan nama lengkap operator yayasan sebagaimana tertulis pada
  8. surat penugasan sebagai operator yayasan.
  9. Isikan email pribadi dari operator yayasan, selanjutnya akan digunakan sebagai username.
  10. Isikan password.
  11. Isikan konfirmasi password.
  12. Isikan nomor Handphone yang masih aktif yang dimiliki operator yayasan.
  13. Isikan tempat lahir dari operator yayasan.
  14. Isikan tanggal lahir dari operator yayasan.
  15. Pilih jenis kelamin dari operator yayasan.
  16. Pilih Provinsi dimana Yayasan berada.
  17. Pilih Kabupaten/Kota dimana Yayasan berada.
  18. Pilih Kecamatan dimana Yayasan berada.
  19. Pilih Nama Yayasan Pendidikan.
  20. Unggah Surat Penugasan sebagai operator yayasan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 Mb.
  21. Pilih tombol registrasi untuk mengajukan registrasi SDM sebagai operator yayasan.
                                      SK Operator Yayasan Pendidikan  
                                      Sebelum anda melakukan registrasi pada laman SDM tidak kalah pentingnya  berkaitan dengan SK Penugasan sebagai operator yayasan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dan termuat dalam SK Penugasan sebagai Operator yayasan. Bila tidak terpenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sudah pasti pengajuan akun pada laman SDM akan ditolak/tidak di upprove. Apa saja sih syarat-syarat yang harus dimuat dalam SK penugasan sebagai operator yayasan?. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
                                      1. Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan dengan KOP Surat Yayasan bersangkutan.
                                      2. Dalam KOP Surat dapat disertakan Legalitas Yayasan bersangkutan seperti Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      3. Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau Sekretaris Yayasan (disertai nama penandatangan).
                                      4. Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan harus dibubuhi stampel yayasan yang bersangkutan.
                                      5. Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan harus menjelaskan adanya penugasan kepada seorang pegawai/staff sebagai Operator Yayasan.
                                      6. Data Yayasan yang memiliki Surat Keterangan (SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan ditemukan pada pencarian dilaman https://ahu.go.id/pencarian/profilyayasan . 
                                      Pembagian Peran Verval Yayasan Pendidikan
                                      1. Yayasan Pendidikan:
                                      • Menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan NPYP;
                                      • Menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NPYP;
                                      • Mengajuan perbaikan data identitas yayasan;
                                      • Mengajukan satuan pendidikan dalam naungan yayasan;
                                      • Melakukan penonaktifan satuan pendidikan dalam naungan yayasan; 
                                      • Melakukan perbaikan foto tampak depan kantor yayasan Pendidikan disertai papan nama yayasan; dan
                                      • Mengajukan perbaikan lokasi yayasan.
                                      2. Dinas Kabupaten/Kota
                                      • Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan  pengajuan NPYP dari yayasan  pendidikan;
                                      • Merekam data identitas yayasan pendidikan pada aplikasi Verval Yayasan;
                                      • Mengajukan penonaktifan NPYP pada aplikasi Verval  Yayasan; 
                                      • Melakukan penonaktifan  satuan pendidikan dibawah naungan yayasan tertentu;  dan Memberikan persetujuan atas pengajuan perbaikan lokasi  yayasan.
                                      3.  Pusdatin
                                      • Menerbitkan NPYP;
                                      • Memberikan persetujuan atas  pengajuan perbaikan data  identitas yayasan pendidikan;
                                      • Memberikan persetujuan atas  pengajuan sekolah dalam naungan yayasan; dan
                                      • Memberikan persetujuan atas pengajuan penonaktifan  NPYP;
                                      Pengajuan Yayasan Pendidikan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dilakukan melalui operator dinas pendidikan kabupaten/kota sebagaimana kedudukan yayasan yang tertulis pada SK Pendirian Badan Hukum yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

                                      Pengajuan Yayasan Pendidikan 
                                      Untuk mengajukan yayasan pendidikan dapat dilakuakn melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id harus melampirkan:
                                      1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum dan foto yayasan (gedung yayasan dan papan nama yayasan).
                                      2. SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      3. SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan disertai dengan lampiran berisikan informasi Pendiri Yayasan dan Susunan Kepengurusan Yayasan.
                                      4. QR code yang disertakan pada SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan akan mengarahkan pada laman website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (http://ahu.go.id) apabila dipindai.
                                      5. Surat Izin Operasional satuan pendidikan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
                                      6. Surat Izin Operasional satuan pendidikan kerjasama diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
                                      Cara mengetahui keabsahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
                                      1. Pindai QR Code yang tersedia pada Surat Keputusan (SK) Pengesahan atau Lampiran Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan menggunakan kamera yang ada pada android.
                                      2. Pilih notifikasi yang tampil pada layar android (akan di arahkan pada pada laman website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (http:ahu.go.id).
                                      3. Menampilkan data Yayasan hasil pemindaian QR Code meliputi: nama yayasan, nomor SK, notaris pembuat akta yayasan, nomor akta, dan tanggal akta, serta pernyataan kebenaran SK.
                                      Tahapan Verval Yayasan Pendidikan
                                      A. Penerbitan NPYP
                                      1. Yayasan Pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumenmpersyaratan untuk proses pengajuan NPYP ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dimana yayasan pendidikan tersebut berada.
                                      2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan NPYP. Jika dokumen persyaratan belum lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota meminta Operator Yayasan untuk melengkapi dokumen persyaratan. Jika dokumen persyaratan lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota dapat melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan.
                                      3. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
                                      4. Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan yang direkam dan dokumen yang diunggah. Jika dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan penerbitan NPYP. Penolakan penerbitan NPYP akan diinformasikan kepada operator Dinas Pendidikan Kab./Kota. Jika dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
                                      5. Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
                                      6. Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan NPYP yang diterbitkan melalui laman Referensi.
                                      7. Yayasan Pendidikan menerima NPYP.
                                      B. Pengajuan Sekolah di bawah Naungan Yayasan Pendidikan
                                      1. Operator Yayasan Pendidikan mengajukan sekolah yang dinaungi yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa sekolah berada dibawah naungan yayasan.
                                      2. Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data yang ada pada dokumen yang diunggah. Jika data pada dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan sekolah naungan. Jika data pada dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menyetujui pengajuan sekolah naungan.
                                      3. Pusdatin Kemendikbud menetapkan sekolah naungan dibawah pembinaan yayasan bersangkutan
                                      C. Perbaikan Data Identitas Yayasan Pendidikan
                                      1. Operator Yayasan mengajukan perbaikan data identitas yayasan dengan mengunggah file SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
                                      2. Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan pendidikan berdasarkan dokumen yang diunggah. Jika perbaikan data identitas yayasan pendidikan tidak sesuai dengan identitas pada dokumen yang diunggah, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan terhadap perbaikan data identitas yayasan pendidikan. Jika perbaikan data identitas yayasan pendidikan sesuai dengan identitas pada dokumen yang diunggah, Pusdatin Kemendikbud menyetujui perbaikan data identitas yayasan pendidikan.
                                      3. Pusdatin Kemendikbud melakukan perbaikan terhadap data identitas yayasan pendidikan.
                                      4. Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan hasil perbaikan data identitas yayasan pendidikan melalui laman Referensi.
                                      D. Penonaktifan Yayasan Pendidikan
                                      1. Operator Yayasan menonaktifkan naungan terhadap sekolahsekolah yang dinaunginya.
                                      2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verifikasi dan validasi keaktifan naungan yayasan terhadap sekolah-sekolah dibawah naungan yayasan. Jika masih ditemukan sekolah dibawah naungan yayasan, Operator Yayasan harus menonaktifkan terlebih dahulu naungan yayasan terhadap sekolah naungan tersebut. Jika tidak ditemukan sekolah dibawah naungan yayasan, penonaktifan yayasan (NPYP) dapat dilakukan.
                                      3. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota mengajukan penonaktifan yayasan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
                                      4. Pusdatin Kemendikbud melakukan penonaktifan yayasan.
                                      5. Pusdatin Kemendikbud melakukan soft delete terhadap NPYP yayasan yang bersangkutan.
                                      6. Yayasan Pendidikan menerima informasi NPYP nonaktif.
                                      E. Pindah Lokasi Yayasan
                                      1. Operator Yayasan mengajukan perpindahan lokasi yayasan dengan mengunggah file SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
                                      2. Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi data lokasi yayasan berdasarkan dokumen yang diunggah. Jika lokasi yayasan pendidikan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum pada dokumen yang diunggah, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota melakukan penolakan terhadap pengajuan perpindahan lokasi yayasan pendidikan. Jika lokasi yayasan pendidikan sesuai dengan lokasi yang tercantum pada dokumen yang diunggah, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota melakukan persetujuan terhadap pengajuan perpindahan lokasi yayasan pendidikan.
                                      3. Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota melakukan persetujuan perbaikan lokasi yayasan.
                                      4. Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan hasil perbaikan lokasi yayasan pendidikan melalui laman Referensi.
                                      Fitur Pada Aplikasi Operator Yayasan
                                      A. Perbaikan Indentitas Yayasan Pendidikan 
                                      1. Pilih menu Perbaikan Data Identitas Yayasan.
                                      2. Isikan identitas yayasan, meliputi: nama yayasan, nama pimpinan yayasan, nomor telepon yayasan, nomor faximile yayasan, email yayasan, dan website yayasan (jika ada).
                                      3. Isikan alamat yayasan, meliputi: kecamatan dimana yayasan berada, desa/kelurahan dimana yayasan berada, alamat yayasan, RT, RW, kode pos.
                                      4. Isikan data perizinan yayasan, meliputi: nomor pendirian yayasan, tanggal pendirian yayasan, nomor pengesahan pengadilan negeri (jika ada), nomor surat dan tanggal surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      5. Isikan titik koordinat lokasi yayasan (lintang dan bujur).
                                      6. Unggah SK Pengesahan Yayasan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan format pdf ukuan maksimal 1 Mb.
                                      7. Pilih tombol Ajukan Perbaikan Data untuk mengajukan perbaikan data identitas yayasan.
                                      Perbaikan data identitas yayasan untuk variabel provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilakukan melalui operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Pengisian data identitas yayasan pada saat mengajukan perbaikan data harus dilakukan secara lengkap sehingga data yang tersimpan pada profil data yayasan merupakan data lengkap.

                                      B. Pengajuan Sekolah Naungan
                                      1. Pilih menu Pengajuan Sekolah Naungan.
                                      2. Pilih Provinsi dimana sekolah yang akan diajukan sebagai sekolah naungan yayasan berada.
                                      3. Pilih Kabupaten/Kota dimana sekolah yang akan diajukan sebagai sekolah naungan yayasan berada.
                                      4. Pilih Kecamatan dimana sekolah yang akan diajukan sebagai sekolah naungan yayasan berada.
                                      5. Pilih sekolah yang akan diajukan sebagai sekolah dalam naungan yayasan.
                                      6. Pilih tombol Lihat Detail Sekolah untuk memastikan kebenaran sekolah yang akan diajukan sebagai sekolah dalam naungan yayasan.
                                      7. Unggah Surat Keputusan (SK) Yayasan atau Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa sekolah berada dalam naungan yayasan bersangkutan.
                                      8. Pilih tombol Ajukan Penambahan Sekolah Naungan untuk mengajukan sekolah dalam naungan yayasan.
                                      Pengajuan Sekolah Naungan digunakan untuk mengajukan naungan yayasan terhadap suatu sekolah.

                                      C. Penonaktifan Sekolah Naungan
                                      1. Pilih menu Penonaktifan Sekolah Naungan.
                                      2. Pilih sekolah yang akan dinonaktifkan naungan yayasan atas sekolah tersebut.
                                      3. Pilih tombol Lihat Detail Sekolah.
                                      4. Pilih tombol Nonaktifkan Sekolah Naungan untuk menonaktifkan naungan yayasan atas sekolah tersebut.
                                      Penonaktifan Sekolah Naungan digunakan untuk menonaktifkan naungan yayasan terhadap sekolah yang berada dalam naungannya.

                                      D. Upload Foto Yayasan Pendidikan
                                      1. Pilih menu Upload Foto.
                                      2. Pilih foto yang akan diunggah dengan format JPG maksimal ukuran file foto 1 Mb. Foto yang diunggah diantaranya foto gedung yayasan tampak depan dan foto papan nama yayasan.
                                      3. Pilih tombol Upload Foto untuk mengajukan foto sebagai foto yang dipublikasikan pada aplikasi Verval Yayasan.
                                      4. Foto yang diunggah dan sudah disetujui akan dipublikasikan pada Profil Yayasan.
                                      Upload Foto Yayasan digunakan untuk mengunggah foto yayasan (foto gedung yayasan atau foto papan nama yayasan) sehingga dapat dipublikasikan pada profil yayasan bersangkutan.

                                      E. Hapus Foto Yayasan Pendidikan
                                      1. Pilih menu Hapus Foto.
                                      2. Pilih tanda silang berwarna merah untuk menghapus foto yang sudah tersimpan dan dipublikasikan pada profil yayasan.
                                      3. Foto yayasan pada profil yayasan akan dihapus.
                                      Hapus Foto Yayasan digunakan untuk menghapus foto yayasan (foto gedung yayasan atau foto papan nama yayasan) yang sudah tidak sesuai.

                                      F. Perubahan Lokasi Yayasan PERUBAHAN LOKASI YAYASAN
                                      1. Pilih menu Perubahan Lokasi Yayasan.
                                      2. Isikan alamat yayasan, meliputi: provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, alamat yayasan, RT, RW, dan kode pos dimana yayasan berada.
                                      3. Isikan nomor telepon, nomor faximile, nomor surat dan tanggal surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      4. Isikan titik koordinat lokasi yayasan (lintang dan bujur).
                                      5. Unggah SK Pengesahan Yayasan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan format pdf ukuan maksimal 1 Mb.
                                      6. Pilih tombol Ajukan Perubahan Lokasi untuk mengajukan perubahan lokasi yayasan.
                                      Perubahan lokasi yayasan dilakukan untuk mengajukan perbaikan lokasi yayasan sesuai dengan lokasi yang tertulis pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

                                      Fitur Aplikasi Pada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota

                                      A. Pengajuan Yayasan Pendidikan 
                                      1. Pilih menu Pengajuan Yayasan Baru.
                                      2. Isikan identitas yayasan, meliputi: nama yayasan, nama pimpinan yayasan, kecamatan dimana yayasan berada, desa/kelurahan dimana yayasan berada, alamat yayasan, RT, RW, kode pos, nomor telepon yayasan, nomor faximile yayasan, email yayasan, dan website yayasan (jika ada).
                                      3. Isikan data perizinan yayasan, meliputi: nomor pendirian yayasan, tanggal pendirian yayasan, nomor pengesahan pengadilan negeri (jika ada), nomor surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan tanggal surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      4. Isikan titik koordinat lokasi yayasan (lintang dan bujur).
                                      5. Unggah foto papan nama yayasan dengan format JPG ukuran mksiml 1 Mb.
                                      6. Unggah SK Pengesahan Yayasan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan format pdf ukuan maksimal 1 Mb.
                                      7. Pilih tombol Ajukan NPYP untuk mengajukan yayasan pendidikan.

                                      Pengajuan Yayasan Pendidikan (NPYP) dilakukan melalui Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimana yayasan tersebut berkedudukan (sesuai dengan kedudukan yayasan yang tertulis pada SK Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

                                      B. Pengajuan Penonaktifan Yayasan Pendidikan

                                      1. Pilih menu Pengajuan Penonaktifan Yayasan.
                                      2. Pilih Kecamatan dimana yayasan berkedudukan.
                                      3. Pilih Yayasan Pendidikan yang akan dinonaktifkan.
                                      4. Pilih tombol Lihat Detail Yayasan untuk memastikan kebenaran yayasan yang akan dinonaktifkan.
                                      5. Pilih tombol Ajukan Penonaktifkan Yayasan.
                                      Pengajuan Penonaktifan Yayasan Pendidikan dilakukan untuk menonaktifkan NPYP.

                                      C. Penonaktifan Sekolah Naungan 
                                      1. Pilih menu Penonaktifan Sekolah Naungan.
                                      2. Pilih Kecamatan dimana sekolah naungan yayasan berada.
                                      3. Pilih Yayasan yang menaungi sekolah.
                                      4. Pilih Sekolah yang akan dinonaktifkan naungannya dari yayasan yang menaungi.
                                      5. Pilih tombol Lihat Detail Sekolah untuk melihat detail sekolah yang akan dinonaktifkan naungannya dari yayasan yang menaungi.
                                      6. Pilih tombol Nonaktfkan Sekolah Naungan untuk menonaktifkan naungan yayasan terhadap sekolah.
                                      Penonaktifan Sekolah Naungan digunakan untuk menonaktifkan naungan yayasan terhadap sekolah yang berada dinaungannya.

                                      D. Persetujuan Perubahan Lokasi 
                                      1. Pilih menu Persetujuan Perubahan Lokasi.
                                      2. Pilih yayasan yang mengajukan pindah lokasi.
                                      3. Pilih tombol Detail Pengajuan.
                                      4. Periksa kesesuaian lokasi yayasan yang diajukan dengan lokasi yayasan yang tercatat pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      5. Periksa kesesuaian titik lintang dan titik bujur lokasi yayasan yang diajukan dengan lokasi yayasan yang tercatat pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
                                      6. Pilih eksekusi persetujuan perubahan lokasi yayasan. Jika lokasi yayasan, titik lintang dan titik bujur yang diajukan sesuai dengan yang tercatat pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka pengajuan perubahan lokasi yayasan dapat disetujui. Jika lokasi yayasan, titik lintang dan titik bujur yang diajukan tidak sesuai dengan yang tercatat pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka pengajuan perubahan lokasi yayasan dapat ditolak.
                                      7. Lakukan persetujuan dengan memilih tombol Proses Persetujuan.
                                      Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Verval yayasan tahun 2020 memberikan manfaat bagi kita semua terkhusus operator yayasan. 

                                      2 comments:

                                      sulurudin said...

                                      bagaimana cara mengajukan ptk baru oleh operator yayasan pak

                                      Mona said...

                                      Gagal terus menonaktifkan sekolah naungan, gimana solusinya?