Saya ucapkan selamat bagi anda yang lulus seleksi cpns 2019. Nah bagi anda yang dinyatakan lulus CPNS 2019 anda diminta mengisi, mengunggah kembali DRH yang sudah anda isi pada portal sscn.bkn.go.id. Apa sih DRH itu? DRH merupakan singkatan dari Daftar Riwayat Hidup. DRH diisi oleh CPNS, PNS, dan PNS yang memasuki masa pensiun. Pada pemberkasan CPNS 2019 ini DRH menggunakan DRH terbaru sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil. DRH ini merupakan anak lampiran 3 dari Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil. Perlu diingat bahwa Ingat pengisian DRH akan dibuka mulai 6 November 2020 usai masa sanggah berakhir.
KUPAS TUNTAS CARA PENGISIAN DRH CPNS 2019 SESUAI DENGAN PERATURAN BKN NOMOR 14 TAHUN 2018 |
Pada kesempatan ini saya akan mengupas tuntas cara pengisian DRH CPNS sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil. Sebelum anda mengisi DRH secara online ada baiknya anda mengisi secara manual dulu. hal ini bertujuan untuk mempersingkat waktu, mengkoreksi kesalahan pengisian dan lai sebagainya.
video panduan mengisi daftar riwayat hidup
Berikut ini adalah data-data yang perlu di persiapkan oleh anda sebelum mengisi DRH CPNS 2019:
- KTP
- KK
- AKTE
- Ijazah SD, SMP, SMA sederajat
- Data orangtua dan mertua
- Surat keterangan baik dari kepolisian setingkat Polres/Poltabes
- Surat bebas Nazpa dari dinas kesehatan/RSUD setempat
- Piagam penghargaan (Bila ada)
- Riwayat Organisasi yang pernah diikuti (Bila ada)
- Riwayat pekerjaan sebelumnya (Bila ada)
- berkas lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing.
Perlu diketahui bahwa Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi. Misal Pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi. Lalu Peserta ingin menambahkan Pendidikan S-2 nya. Penambahan akan gagal, karena S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1. Atau jika Peserta memiliki dua degree S-1 lalu ingin menambahkan Pendidikannya misal S-1 Manajemen. Akan gagal juga diinput karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang digunakan untuk melamar.
6. Tambahkan pula Riwayat Pendidikan Peserta sejak sekolah dasar, menengah dan atas dengan mengklik tombol tambah pendidikan
7. Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus. Jika Peserta pernah mengikuti Kursus silahkan klik tombol Tambah Kursus . Isikan data-data yang wajib yaitu yang di bintangi merah.Jenis Kursus telah tersedia. Jadi peserta hanya dapat mengisikan jenis kursus yang telah terdaftar.
8. Langkah ketiga adalah pengisian Pekerjaan. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).
Klik tombol Tambah riwayat pekerjaan untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
9. Klik tombol Tambah riwayat penghargaan untuk menambahkan Riwayat Penghargaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jenis Penghargaan sudah disediakan, Peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.
Klik tombol untuk menambahkan Riwayat Prestasi yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Tingkat Prestasi dibagi menjadi: Kabupaten, Provinsi, Nasional, Internasional . Silahkan dipilih salah satu, prestasi apa yang pernah diperoleh oleh Peserta.
Langkah keempat adalah pengisian Keluarga. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: Pasangan (Istri/Suami), Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak dan Ibu).
Klik tombol untuk menambahkan data Pasangan. Jika Suami/Istri Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Pasangan dan Nama nya lalu klik tombol Cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya. Jika Pasangan bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Klik tombol untuk menambahkan data Anak. Jika Anak Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Anak dan Nama nya lalu klik tombol Cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya. Jika Anak bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap. Form isian dibawah ini berlaku sama untuk inputan data Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak dan Ibu).
Langkah kelima adalah pengisian Organisasi. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Klik tombol untuk menambahkan Riwayat Organisasi yang pernah diikuti oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Langkah keenam adalah Unggah Dokumen. Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol dan , selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH. Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib di unggah kembali ke SSCN di halaman ini.
Berikut merupakan contoh cetakan DRH Perorangan. Yang ditandai *) adalah kolom yang harus ditulis tangan oleh Peserta setelah DRH dicetak. Diisi dengan huruf kapital (Balok) dan menggunakan tinta hitam.
DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman lalu diunggah dikolom yang sama. Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.
Semoga informasi yang saya berikan berkaitan dengan kupas tuntas cara pengisian DRH CPNS sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil memberikan manfaatnya bagi kita semua.
Bagi anda yang memerlukan panduan cara pengisian DRH CPNS sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil silahkan anda unduh di SINI
No comments:
Post a Comment