Penetapan Calon Peserta Kompetisi Sains Nasional Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020. Penetapan Calon Peserta Kompetisi Sains Nasional Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 berdasarkan dari Kepetusan Kepala Pusat Prestasi Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dengan nomor surat: 2110/J3/PD/2020. SK Penetapan Calon Peserta Kompetisi Sains Nasional Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2020. Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya SK Penetapan Calon Peserta Kompetisi Sains Nasional Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 adalah sebagai berikut:PENETAPAN CALON PESERTA KOMPETISI SAINS NASIONALSEKOLAH DASAR (KSN-SD) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020
- Bahwa dalam rangka peningkatan mutu peserta didik khususnya dalam bidang Sains, Pusat Prestasi Nasional melalui bidang Pendidikan Dasar, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan Kompetisi Sains Nasional-Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020;
- Bahwa untuk menentukan calon peserta sebagaimana dimaksud pada butir “a”, telah dilakukan proses penilaian dalam Seleksi dan Penetapan Kompetisi Sains Nasional-Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Provinsi Tahun 2020 oleh tim juri yang kompeten dibidangnya;
- Bahwa proses penilaian sebagaimana dimaksud pada butir “b”, adalah dengan menetapkan ranking nasional dan kuota ranking nilai tertinggi pada masing-masing provinsi dengan rincian sebagai berikut: sejumlah 68 peserta didik berdasarkan ranking nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah setiap provinsi sebanyak maksimal 3 (tiga) peserta didik. Sejumlah 2 (dua) peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari ranking tertinggi provinsi. 3.Sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta didik dan maksimal 5 (lima) peserta didik untuk masing-masing bidang Matematika dan IPA berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020;
- Surat Keputusan Kuasa Penggunan Anggaran Satker 690397, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 0186/J3/KU/2020, tanggal 04 Mei 2020.
Pertama : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional sebagai Calon Peserta Kompetisi Sains Nasional-Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 dalam bidang lomba Matematika dan IPA hasil dari Seleksi dan Penetapan Kompetisi Sains Nasional-Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Provinsi Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 11 Oktober 2020 di Bogor Green Forest Horison, Kota B ogor, Jawa Barat;
Kedua : Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Surat Keputusan Penetapan Calon Peserta Kompetisi Sains Nasional Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 ditembuskan kepada:
- Sekretaris Jenderal Kemdikbud
- Kepala LPMP Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
- Kepala Sekolah Dasar yang bersangkutan
- Kasubbag Tata Usaha Puspresnas
No comments:
Post a Comment