6 KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NEGARA BAHAS FORMASI PPPK UNTUK HONORER GURU AGAMA
Bertempat di Jakarta pada hari Jum'at tanggal 05 Maret 2021 6 kementerian dan lembaga negara melakukan pembahasan berkaitan dengan formasi untuk honorer guru agama. Keenam kementerian dan lembaga tersebut antara lain , Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN_RB); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Masalah yang di bahas oleh 6 kementerian dan lembaga tersebut adalah berkaitan dengan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Republik Indonesia tercatat kurang lebih terdapat 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Nizar, "Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud.
Sementara itu Kementerian Agama memiliki tugas dalam merancang/membuat soal yang akan digunakan ujian seleksi calon Guru ASN PPPK dari guru agama. Perlu diketahui bahwa guru agama itu terbagi menjadi 3 antara lain:
- Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama;
- Guru yang diangkat Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Guru yang diangkat oleh pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment