Wednesday 10 March 2021

6 KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NEGARA BAHAS FORMASI PPPK UNTUK HONORER GURU AGAMA

6 KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NEGARA BAHAS FORMASI PPPK UNTUK HONORER GURU AGAMA
6 KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NEGARA BAHAS FORMASI PPPK UNTUK HONORER GURU AGAMA

Bertempat di Jakarta pada hari Jum'at tanggal 05 Maret 2021 6 kementerian dan lembaga negara melakukan pembahasan berkaitan dengan formasi untuk honorer guru agama. Keenam kementerian dan lembaga tersebut antara lain , Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN_RB); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Badan Kepegawaian Negera (BKN). 

Masalah yang di bahas oleh 6 kementerian dan lembaga tersebut adalah berkaitan dengan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Berdasarkan data dari  Kementerian Agama Republik Indonesia tercatat kurang lebih terdapat  120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Nizar, "Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. 

Sementara itu Kementerian Agama memiliki tugas dalam merancang/membuat soal yang akan digunakan ujian seleksi calon Guru ASN PPPK dari guru agama. Perlu diketahui bahwa guru agama itu terbagi menjadi 3 antara lain:

  1. Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Guru yang diangkat oleh pemerintah Daerah.
Pada saat ini Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-Bimas agama telah melakukan verval (Verifikasi dan validasi data. Data yang diverval adalah berkaitan dengan berapa total jumlah guru agama Islam; Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data juga dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disetiap satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

Kita semua berharap bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan telah membuka formasi PPPK dengan angka yang fantastik mencapai 1 juta guru. Terhitung 05 Maret 2021 KemenPAN-RB telah menerima ajuan dari Pemerintah Daerah berkaitan dengan jumlah formasi 568.238. Dengan kata lain masih tersisa 431.762 formasi yang kosong/belum terisi. Semoga kekosongan formasi tersebut dapat diisi oleh rekan -rekan honorer guru Agama. 

Semoga informasi yang saya berikan berkaitan dengan 6 kementerian dan lembaga negara bahas formasi PPPK untuk honorer guru agama, bisa memberikan manfaat bagi kita semua. 

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/515510/enam-k-l-bahas-formasi-pppk-untuk-honorer-guru-agama

No comments: