Monday, 22 March 2021

PENDAFTARAN PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2021

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian rekognisi (pengakuan) negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada selama berabad-abad silam, sebelum Tanah Air ini merdeka. Tak hanya rekognisi, UU Pesantren juga menjadi bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada 30.532 pondok pesantren, 4.373.694 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri yang lulus pada tiap tahunnya.

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2021
Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2021

Keberadaan Pesantren sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap secara cepat pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan

Pesantren ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaannya menjadi Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati diri dan kekhasan Pesantren.

Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren lahir dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan sosial kemasyarakatan.

Kehadiran negara melalui lahirnya Undang-Undang Pesantren sesungguhnya sekaligus menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan sosial kemasyarakatan, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Pemberian kesempatan melanjutkan studi sarjana dan magister yang dikhususkan bagi kalangan santri dirasa masih sangat kurang, baik yang diberikan oleh negara maupun swasta. Kurangnya akses pendidikan tinggi seringkali membatasi keinginan mewujudkan pengelolaan dan manajemen Pesantren. Seharusnya, saat ini Pesantren perlu memacu pengembangan kualitas kelembagaan maupun kualitas layanan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan sosial kemasyarakatannya. Dipublikasikan pada tanggal 16 Maret 2021 

Perluasan akses bagi lulusan Pesantren untuk dapat melanjutkan studi pada jenjang pendidikan tinggi sejalan dengan rumusan afirmasi atas penjaminan mutu lulusan Pesantren, independensi penyelenggaraan Pesantren, serta fasilitasi pengembangan Pesantren yang diberikan oleh negara.

Pemerintah melalui Kementerian Agama, sejak tahun 2005 telah memberikan akses beasiswa pendidikan tinggi bagi lulusan Pesantren melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), baik pada perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

PBSB dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pondok pesantren untuk mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada pondok pesantren.

PBSB Kementerian Agama berkomitmen mempersiapkan sarjana santri sebagai kader ulama, pemimpin, ilmuan serta professional yang moderat dan mampu menjadi bagian dari pembangunan nasional.

Sejak digulirkannya pada 16 tahun silam, Kementerian Agama telah memberikan beasiswa kepada 4.915 santri yang tersebar pada 124 program studi di 22 Perguruan Tinggi

Mitra (on going) yakni; 

1) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, 

2) UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 

3) UIN Sunan Ampel, Surabaya, 

4) UIN Sunan Gunung Djati, Bandung,

5) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 

6) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 

7) UIN Walisongo,Semarang, 

8) Institut Pertanian Bogor, 

9) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, 

10) Universitas Airlangga, Surabaya, 

11) Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, 

12) Universitas Cenderawasih, Jayapura, 

13) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
14) Universitas Islam 
Malang, 

15) Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 

16) Universitas Al-Azhar, Kairo, 

17) Ma'had Aly As'adiyah, Sengkang, 

18) Ma'had Aly Hasyim Asy'ari, Jombang, 

19) Ma'had Aly Kebon Jambu, Cirebon, 

20) Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, 

21) Ma'had Aly Maslakul Huda, Pati, dan 

22) Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyah, Jakarta


JENIS BEASISWA

Jenis beasiswa yang diberikan adalah:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;

2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan

3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

PEMBERI BEASISWA

Pemberi Beasiswa Santri Berprestasi Tahun Anggaran 2021 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

SASARAN BEASISWA

Sasaran dari Program Beasiswa Santri Berprestasi adalah:

1. Mahasantri PBSB yang sedang studi lanjut pada Perguruan Tinggi Mitra (on going);

2. Mahasantri PBSB yang sedang studi pendidikan profesi pada Perguruan Tinggi Mitra: dan

3. Santri yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon peserta PBSB tahun 2021.

PERSYARATAN UMUM

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

3. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).

4. Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

5. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

6. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

7. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.

9. Diutamakan santri yang memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

10. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.

11. Pilihan Program Sarjana (S1):

a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2019, 2020, dan 2021 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang terintegrasi dan/atau berada dan menjadi bagian dari Pondok Pesantren.

b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2021):

1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN yang terintegrasi dan/atau berada dan menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 2001, 2 Juli 2001, dan seterusnya);

2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya).

12. Pilihan Program Magister (S2):

a. Santri Sarjana yang berasal dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang terintegrasi dan/atau berada dan menjadi bagian dari Pondok Pesantren.

b. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2021.

PERSYARATAN KHUSUS

1. Pilihan Program Sarjana (S1):

a. Pilihan Program Studi Perbankan Syariah pada UIN Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang:

1) Saat mendaftar, santri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 10 (sepuluh) juz;

2) Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 30 (tiga puluh) juz;

3) Santri wajib menjaga dan mempertahankan hafalan al-Qur’an yang dikuasai.

b. Pilihan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:

1) Saat mendaftar, santri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 1 (satu) juz;

2) Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;

3) Santri wajib menjaga dan mempertahankan hafalan al-Qur’an yang dikuasai.

c. Pilihan Program Studi Tasawuf Psikoterapi pada UIN Sunan Gunung Djati, Bandung:

1) Saat mendaftar, santri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 1 (satu) juz;

2) Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;

3) Santri wajib menjaga dan mempertahankan hafalan al-Qur’an yang dikuasai.

d. Pilihan Program Studi Kedokteran dan Farmasi pada UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta:

1) Saat mendaftar, santri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 1 (satu) juz;

2) Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;

3) Santri wajib menjaga dan mempertahankan hafalan al-Qur’an yang dikuasai.

2. Pilihan Program Magister (S2):

a. Pilihan Program Magister Informatika pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:

1) Lulusan S1 atau Sarjana Terapan (D-IV) dengan latar belakang keilmuan semua jurusan, dibuktikan dengan (minimal) Surat Keterangan Lulus. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan salinan/fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti/Kementerian Agama yang dilegalisir;

2) IPK minimal 3.00 (dengan melampirkan transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang dilegalisir);

3) Lulus dari Prodi yang terakreditasi;

4) Lulus dari perguruan tinggi yang terdaftar dalam PD-Dikti;

5) Memiliki proposal rencana penelitian untuk tesis;

6) Surat Rekomendasi dari pimpinan Pesantren asal santri sarjana;

7) Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;

8) Pernyataan Kesiapan Tinggal di Pesantren sekitar Perguruan Tinggi Mitra saat menempuh studi;

9) Daftar publikasi karya ilmiah yang telah diterbitkan (jika ada).

b. Pilihan Program Magister Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Industri dan Bisnis Halal pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:

1) Lulusan S1 dan sederajat dengan latar belakang keilmuan semua jurusan, dibuktikan dengan (minimal) Surat Keterangan Lulus. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan salinan/fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti/Kementerian Agama yang dilegalisir;

2) Saat mendaftar, santri sarjana menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;

3) Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Arab atau bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor sekurang-kurangnya TOAFL 500, TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5, atau TOEIC 500;

4) IPK minimal 3.00 (dengan melampirkan transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang dilegalisir);

5) Lulus dari Prodi yang terakreditasi;

6) Lulus dari perguruan tinggi yang terdaftar dalam PD-Dikti;

7) Memiliki proposal rencana penelitian untuk tesis;

8) Surat Rekomendasi dari pimpinan Pesantren asal santri sarjana;

9) Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;

10) Pernyataan Kesiapan Tinggal di Pesantren sekitar Perguruan Tinggi Mitra saat menempuh studi;

11) Daftar publikasi karya ilmiah yang telah diterbitkan (jika ada).

c. Pilihan Program Magister Manajemen Pendidikan Islam pada Institut Agama Islam Bunga Bangsa, Cirebon:

1) Lulusan S1 dan sederajat dengan latar belakang keilmuan semua jurusan, dibuktikan dengan (minimal) Surat Keterangan Lulus. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan salinan/fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti/Kementerian Agama yang dilegalisir;

2) IPK minimal 3.00 (dengan melampirkan transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang dilegalisir);

3) Lulus dari Prodi yang terakreditasi;

4) Lulus dari perguruan tinggi yang terdaftar dalam PD-Dikti;

5) Memiliki proposal rencana penelitian untuk tesis;

6) Surat Rekomendasi dari pimpinan Pesantren asal santri sarjana;

7) Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;

8) Pernyataan Kesiapan Tinggal di Pesantren sekitar Perguruan Tinggi Mitra saat menempuh studi;

9) Daftar publikasi karya ilmiah yang telah diterbitkan (jika ada).


PERSYARATAN DOKUMEN

1. Pilihan Program Sarjana (S1):

a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;

b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Jika santri belum memiliki KTP maka bisa digantikan dengan Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

d. Scan Kartu Keluarga;

e. Scan Asli Surat Keterangan Mukim yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);

f. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal santri yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);

g. Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri dan Halaman Nilai 1 (satu) Tahun Terakhir;

h. Scan Asli Salinan Ijazah Yang Telah Dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus MAS/MAN/SPM/PDF/PKPPS bagi lulusan tahun 2019 dan 2020;

i. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yang bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir);

j. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada).


2. Pilihan Program Magister (S2):

a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;

b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk;

c. Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

d. Scan Kartu Keluarga;

e. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal santri sarjana yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);

f. Scan Asli Salinan Ijazah S1 dan sederajat yang telah dilegalisir;

g. Scan Asli Salinan Transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang telah dilegalisir;

h. Proposal rencana penelitian untuk tesis;

i. Scan Asli Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;

j. Daftar publikasi karya ilmiah yang telah diterbitkan (jika ada);

k. Scan Asli Sertifikat resmi bukti penguasaan bahasa Arab atau bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor sekurang-kurangnya TOAFL 500, TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5, atau TOEIC 500 (untuk pilihan Program Magister Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Industri dan Bisnis Halal pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta);

l. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada).

PENDAFTARAN

1. Terlebih dahulu, Pesantren dan santri memahami program studi dan Perguruan Tinggi Mitra yang diminati dan yang akan dipilih.

2. Terlebih dahulu, Pesantren dan santri mengikuti petunjuk pendaftaran yang disediakan ada aplikasi pendaftaran PBSB online.

3. Terlebih dahulu, Pesantren dan santri memahami konsekuensi dan sanksi jika dikemudian hari santri mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

4. Pendaftaran PBSB dilakukan secara online melalui aplikasi pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb

5. Terlebih dahulu Pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.

6. Pesantren mendaftarkan santri yang akan mengikuti seleksi PBSB.

7. Santri yang telah didaftarkan akan memiliki AKUN SANTRI.

8. Santri melengkapi form isian dan dokumen sesuai ketentuan di dalam aplikasi pendaftaran PBSB online.

9. Santri harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam proses pengisian data dan dokumen yang diisi dan diunggah/diupload melalui AKUN SANTRI dengan format Portable Document Format (PDF), seperti:

a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;

b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Jika santri belum memiliki KTP maka bisa digantikan dengan Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

d. Scan Kartu Keluarga;

e. Scan Asli Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);

f. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal santri yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);

g. Scan Asli Nilai Raport 1 (satu) tahun terakhir;

h. Scan Asli Salinan Ijazah Yang Telah Dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus MAS/MAN/SPM/PDF/PKPPS bagi lulusan tahun 2019 dan 2020;

i. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yang bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir);

j. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada).

k. Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri dan Halaman Nilai 1 (satu) Tahun Terakhir.

10. Kanwil Kementerian Agama Provinsi memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen santri.

11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menolak pendaftaran jika terdapat ketidak sesuaian data dan dokumen santri.

12. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerima pendaftaran berdasarkan kesesuaian data dan dokumen santri.

13. Santri yang telah melengkapi data dan dokumen pendaftaran dapat mencetak bukti pendaftaran PBSB online (Formulir Registrasi) pada AKUN SANTRI.

14. Santri yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapat notifikasi “SELAMAT…” di AKUN SANTRI pada aplikasi pendaftaran PBSB online.

15. Santri yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat mengunduh Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap 1 dan membuat Surat Pernyataan Komitmen yang tersedia di AKUN SANTRI pada aplikasi pendaftaran PBSB online.

16. Surat Pernyataan Komitmen harus bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani oleh santri bersangkutan, discan rapih, dapat terbaca dengan jelas, tidak terpotong, serta diunggah/diupload melalui AKUN SANTRI dengan format Portable Document Format (PDF).

17. Santri yang dinyatakan lolos Seleksi Tahap 1 dapat mengunduh Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap 2 yang tersedia di AKUN SANTRI pada aplikasi pendaftaran PBSB online.

TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Tahap 1 – Tes Berbasis Elektronik

3. Seleksi Tahap 2 – Tes Lisan Online

MATERI SELEKSI

1. Materi Seleksi Tahap 1 – Tes Berbasis Elektronik meliputi:

a. Tes Potensi Akademik (TPA):

1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA);

2) Sosial Humaniora (SOSHUM);

3) Sains dan Teknologi (SAINTEK).


b. Tes Bahasa:

1) Bahasa Indonesia;

2) Bahasa Arab;

3) Bahasa Inggris.

c. Tes Kepesantrenan, Keagamaan, dan Kebangsaan:

1) Substansi ilmu dan wawasan kepesantrenan;

2) Substansi ilmu dan wawasan khazanah keagamaan;

3) Substansi ilmu dan wawasan kebangsaan.

d. Materi Seleksi Tahap 2 – Tes Lisan Online meliputi:

1) Tes Qiraat wa Fahmul Kutub at-Turats (Tes Membaca dan Memahami Kitab Kuning) dengan materi uji yang dikuasai santri, meliputi kitab; Tafsir Jalalain, Bulughul Maram, atau Fathul Qarib;

2) Tes Tahfizh Al-Qur’an untuk program studi dan Perguruan Tinggi Mitra tertentu sesuai hafalan yang dikuasai santri serta jumlah juz sebagaimana ketentuan dalam persyaratan khusus.

BENTUK SELEKSI

1. Seleksi Tahap 1 – Tes Berbasis Elektronik

Tes Berbasis Elektronik dilakukan secara online menggunakan perangkat yang dimiliki oleh santri peserta tes. Tes Berbasis Elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan Komputer/Laptop atau menggunakan Gawai/Telepon Genggam berbasis Android/iOS. Tes Berbasis Elektronik dilakukan secara serentak dan tidak ditentukan lokasinya. Santri peserta tes bisa melakukan Tes Berbasis Elektronik di Pesantren, di kediaman atau di lokasi manapun.

Tes Berbasis Elektronik sangat membutuhkan perangkat dan koneksi yang stabil. Sehingga dapat menunjang pelaksanaan tes yang diikuti oleh santri peserta tes. Penyelenggara Tes Berbasis Elektronik adalah Kementerian Agama. Pada tahun 2021, Kementerian Agama tetap berupaya melaksanakan seleksi PBSB dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Teknologi yang dikembangkan adalah dengan  menambahkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Facial Recognition untuk mengawasi pelaksanaan Tes Berbasis Elektronik serta mengidentifikasi dan memverifikasi kesesuaian profil foto pendaftar dengan peserta tes. Hal ini difungsikan untuk meminimalisir serta mendeteksi kemungkinan kecurangan saat pelaksanaan tes.

Untuk dapat mengikuti tes, santri peserta tes harus melakukan tahapan berikut:

a. Mempersiapkan perangkat berupa komputer/laptop atau gawai/telepon genggam berbasis android/iOS;

b. Mengunduh/mendownload aplikasi, sesuai petunjuk dan tata cara Tes Berbasis Elektronik yang tertera pada Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap 1;

c. Mengikuti langkah-langkah tes sesuai petunjuk pada Aplikasi Tes Berbasis Elektronik.

2. Seleksi Tahap 2 – Tes Lisan Online

Tes Lisan dilakukan secara online (dalam jaringan) menggunakan perangkat yang dimiliki oleh santri peserta tes. Tes Lisan Online dapat dilakukan dengan menggunakan Komputer/Laptop atau menggunakan Gawai/Telepon Genggam berbasis Android/iOS. Tes Lisan Online dilakukan secara bergiliran dan terjadwal serta tidak ditentukan lokasinya. Santri peserta tes bisa melakukan Tes Lisan Online di Pesantren, di kediaman atau di lokasi manapun.

Tes Lisan Online sangat membutuhkan perangkat dan koneksi yang stabil serta terhindar dari kebisingan atau suara yang dapat mengganggu pelaksanaan tes. Sehingga dapat menunjang pelaksanaan tes yang diikuti oleh santri peserta tes. Tes Lisan Online akan diikuti oleh Penguji dan Peserta Tes.

Untuk dapat mengikuti tes, santri peserta tes harus melakukan tahapan berikut:

a. Mempersiapkan perangkat berupa komputer/laptop atau gawai/telepon genggam berbasis android/iOS;

b. Mengunduh/mendownload aplikasi, sesuai petunjuk dan tata cara Tes Lisan Online pada Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap 2;

c. Mengikuti langkah-langkah tes sesuai petunjuk pada Kartu Peserta Seleksi PBSB

Tahap 2.


KONFIRMASI KESEDIAAN DAN VALIDASI DATA

1. Peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan konfirmasi kesediaan mengikutipendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Mitra yang dipilih serta melakukan prosesvalidasi data dan dokumen pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai domisiliPesantren asal santri bersangkutan (bukan sesuai domisili wali santri), dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Mengunggah/mengupload seluruh dokumen melalui AKUN SANTRI yangdigunakan saat mendaftar PBSB tahun 2021.

b. Seluruh dokumen yang diunggah/diupload harus discan rapih, terbaca dengan jelas dan tidak terpotong dalam format Portable Document Format (PDF).

c. Berkas dokumen yang harus diupload dalam akun santri sebagai berikut:

1) Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;

2) Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3) Jika santri belum memiliki KTP maka bisa digantikan dengan Scan Asli AkteKelahiran;

4) Scan Asli Kartu Keluarga;

5) Scan Asli Salinan Ijazah setingkat Aliyah yang telah dilegalisir;

6) Jika Ijazah setingkat Aliyah belum dikeluarkan oleh Pesantren bisadigantikan dengan Scan Asli Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional atauUjian Akhir atau Tanda Kelulusan pada Satuan Pendidikan;

7) Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri dan Nilai Raport 1 (satu) tahunterakhir;

8) Scan Asli Formulir Registrasi PBSB;

9) Scan Asli Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap 2;

10) Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren yang ditandatangani olehpimpinan Pesantren (format terlampir);

11) Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen yang bermaterai Rp.10.000,- danbertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir);

12) Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yang bermateraiRp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir);

13) Scan Asli Surat Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Beasiswa Santri


Berprestasi (format terlampir).

2. Bidang Pontren/Pakis/Pendis/TOS pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi akanmelakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen mahasantri melalui AKUNKANWIL.

3. Dalam hal terdapat ketidak sesuai data dan dokumen, maka tidak diterbitkan SuratKeterangan dan dilaporkan kepada Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti dandinyatakan GUGUR melalui Surat Resmi;

4. Dalam hal terdapat kesesuaian data dan dokumen, maka diterbitkan Surat Keterangan(format dapat diunduh di AKUN KANWIL) yang memuat tentang hasil verifikasikesesuaian data dan dokumen santri dan diunggah/diupload melalui AKUN KANWIL;

5. Proses konfirmasi kesediaan dan validasi data dan dokumen santri dilakukan sesuaijadwal yang ditentukan;

6. Santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus harus menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri disertai dengan alasannya, dan mendapat konsekuensi dan sanksi;

7. Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak melakukankonfirmasi kesediaan dan validasi data dan dokumen sampai tanggal yang telahditentukan maka dinyatakan GUGUR, dengan diterbitkan Surat Keterangan dariKementerian Agama. Kementerian Agama bersama Perguruan Tinggi Mitra dapatmelakukan seleksi peserta pengganti dengan memperhatikan pemeriksaan hasil seleksidan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hasil seleksi peserta penggantidisampaikan oleh Kementerian Agama kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Mitra.

REGISTRASI PADA PERGURUAN TINGGI MITRA

Santri yang telah dinyatakan lulus seleksi PBSB tahun anggaran 2021 dan telah melakukanserangkaian proses konfirmasi kesediaan dan validasi data dan dokumen, agar melakukanregistrasi pada Perguruan Tinggi Mitra yang dipilih.Untuk memudahkan santri saat melakukan registrasi pada Perguruan Tinggi Mitra, santridapat berkoordinasi dengan pengelola PBSB pada Kementerian Agama dan/atau PerguruanTinggi Mitra.

MASA PERKULIAHAN

Santri dapat memulai mengikuti masa perkuliahan pada Perguruan Tinggi Mitra sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Mitra.

No comments: