Kabar gembira bagi dunia pendidikan bahwa kementerian pendidikan dan kebudaayan telah menluncurkan bantuan kuota data internet bagi siswa dan guru termasuk dosen pada tahun 2021. Informasi diluncurkannya bantuan kuota data internet dari kemdikbud telah resmi diluncurkan pada hari ini Senin, 01 Maret 2021 melalui channel youtube resmi kemmenterian pendidikan dan kebudayaan dengan alamat url https://www.youtube.com/watch?v=Cmvts5vydic
BANTUAN KUOTA DATA INTERNET DARI KEMDIKBUD TAHUN 2021 TERLAH RESMI DILUNCURKAN
Selain itu bantuan kuota data internet dari kementerian pendidikan dan kebudayaan juga diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan kuota data internet tahun 2021.
3 hal yang menjadi bahan pertimbangan penyaluran bantuan kuota data internet tahun 2021. adalah sebagai berikut: 1). bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah; 2). bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik; 3). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun
Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Operator Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
A. Tujuan Bantuan
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
B. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.
C. Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut: No Uraian Besaran Durasi Bantuan
1 Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 GB / bulan 3 Bulan
2 Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan 3 Bulan
3 Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen 15 GB / bulan 3 Bulan
4 Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan
Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
E. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa; dan
d. dosen.
2. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
F. Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel
1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
b. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
c. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
2. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
a. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
b. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
3. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
c. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
1) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
2) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
3) SDM ID sebagai kode unik dosen;
4) Jenjang Pendidikan;
5) NPSN;
6) Kode Perguruan Tinggi;
7) Nama Sekolah;
8) Nama Perguruan Tinggi;
9) Provinsi;
10) Kabupaten;
11) Kecamatan; dan
12) Nomor Ponsel.
d. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan
Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
1) nomor ponsel aktif;
2) nomor ponsel tidak aktif; dan
3) nomor ponsel tidak ditemukan.
4. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2) Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.
5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
8) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
b. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2) Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3) Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:
a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4) Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
8) Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
G. Tata Kelola Pencairan Bantuan
Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:
a. data penerima Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
b. pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.
2. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler dalam bentuk surat pesanan (SP).
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.
4. Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
5. Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota data internet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
6. PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST).
7. Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK berdasarkan BAST.
8. PPK melakukan proses pembayaran.
H. Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
a. bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
b. bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan
c. bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.
2. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
3. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.
I. Pemanfaatan Bantuan
Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:
1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
2. situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
J. Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.
1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dengan Operator Seluler.
2. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte:
a. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga; dan
b. Operator Seluler wajib mengembalikan biaya Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.
3. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga.
K. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan sesuai dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan
3. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat kepada Operator Seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.
L. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Laporan pertanggungjawaban Bantuan paket kuota data internet berupa laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat penerbitan BAST. Laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet sekurangkurangnya terdiri atas:
1. nomor ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;
2. realisasi penyaluran paket kuota data internet; dan
3. besaran data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.
M. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui Operator Seluler, meliputi proses penunjukan Operator Seluler, pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.
1. Monitoring
Monitoring dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh Operator Seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh Operator Seluler.
2. Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pelaporan
Setelah selesainya pekerjaan, KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi:
a. spesifikasi paket Bantuan paket kuota data internet;
b. rencana dan realisasi anggaran;
c. sumber daya yang digunakan;
d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu.
N. Pengawasan dan Pelayanan Hukum
1. Pengawasan
Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Bantuan paket kuota data internet wajib mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Bantuan paket kuota data internet.
Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan
penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan
lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan
barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat
melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan
Bantuan paket kuota data internet dan apabila terdapat indikasi
- 10 -
penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit
Layanan Terpadu Kemendikbud.
2. Pelayanan Hukum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan hukum kepada KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat terkait pelaksanaan tugas dalam pengadaan Bantuan paket kuota data internet. Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan dan dapat dibantu oleh Advokat.
3. Sanksi
Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Bantuan paket kuota data internet yang tidak mematuhi peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
O. Ketentuan Perpajakan
Pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet Tahun 2021 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi anda yang memerluka juknis bantuan kuota data internet dari kementerian pendidikan dan kebudaaya dapat anda unduh pada link di bawah ini:
JUKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET DARI KEMDIKBUD TAHUN 2021
No comments:
Post a Comment