RINTOKUSMIRAN.COM-Mau dapat bantuan subsidi gaji / upah GTK harus penuhi 4 kriterian ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan kebijakan-kebijakan dalam rangka mensejahterakan GTK. GTK adalah singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. GTK disini yang dimaksud adalah GTK non PNS. Guru honorer harus mempersiapkan beberapa kriteria agar memperoleh bantuan subsidi gaji/upah.
MAU DAPAT BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH GTK HARUS PENUHI 4 KRITERIA INI |
Ada berapa syarat yang menjadi Kriteria agar memperoleh Bantuan subsidi upah (BSU)? Terdapat 4 kriterian yang dipersyaratkan apa bila anda akan memperoleh bantuan subsidi upah.
Berikut ini adalah 4 kriteria agar GTK memperoleh bantuan subsidi upah dari Kemen terian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd :Lalu apa saja kriterianya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk kepada detikcom, kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
1. Guru dan Tenaga pendidikan yang berada pada satuan pendidikan yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang sangat familiar disebut dengan istilah dapodik. Guru dan Tenaga pendidikan harus sudah terdafaftar pada dapodik paling akhir bulan Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan dengan status kepegawaian non PNS yang belum pernah mendapatkan subsidi upah dari pemerintah yang sebelum. Lalu apakah yang dimaksud dengan subsidi upah dari pemerintah yang sebelum? Yang di maksud dengan subsidi upah dari pemerintah yang sebelum adalah subsidi berupa gaji sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Yang tidak kalah pentingnya adalah kriteria yang ke- 3 adalah bahwa pastikan anda tidak termasuk penerima program kartu prakerja.
4. GTK yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah adalah GTK dengan besaran gaji/upahnya Rp. 5.000.000,00 ke bawah.
Bila anda adalah GTK yang memiliki kriterian di atas maka anda sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Berapa sih besaran nominal bantuan subsidi upah yang didapatkan oleh GTK yang telah memenuhi kriteria di atas? Setiap GTK akan memperoleh Rp. 6.00.000,00 dalam setiap bulannya. Bantuan subsidi upah inid diberikan dalam kurun waktu 4 bulan. Jadi, apabila di total selama 4 bulan GTK akan memperoleh bantuan subsidi upah sebesar Rp. 2. 400.000,00. Dengan perhitungan 4 x Rp. 600.000 = Rp. 2.400.000. untuk masing-masing penerima bantuan subsidi upah.
Besar harapan kita semua bahwa mau dapat bantuan subsidi gaji / upah GTK harus penuhi 4 kriterian ini segera dapat direalisasikan oleh pemerintah. Adanya subsidi bantuan upah ini sedikit membawa angin segar bagi putra-putri terbaik bangsa ini yang telah bertahun-tahun memberikan pelayan yang luar biasa pada dunia pendidikan.
Adanya bantuan subsidi gaji / upah GTK harus penuhi 4 kriterian ini bisa dijadikan oleh guru honorer dan tenaga kependidikan untuk lebih semangat lagi dalam berkarya dan terus berkarya demi tugaas mulia ini.
Ketepatan sasaran bagi penerima bantuan subsidi upah akan membawa dampak yang luar biasa pada kehidupan ekonomi keluarganya.
Semoga informasi berkaitan dengan mau dapat bantuan subsidi gaji / upah GTK harus penuhi 4 kriterian ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
4 comments:
Besar kemungkinan dapet apa kecil kemungkinan dapet itu pak????
Besar kemungkinan dapetnya kecil.. hehehe
Melaui apa daftarnya
Bagaimana cara mendaftarnya ?
Post a Comment